Sidak Satgas Pangan Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg di Warung Makan Sintang

Sintang-Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Sintang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah peternakan ayam, rumah makan, restoran, dan warung kopi di Kota Sintang, Selasa, 23 Desember 2025. Sidak ini membongkar praktik penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha, di tengah keluhan masyarakat soal kelangkaan dan mahalnya gas melon.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Subendi, menegaskan sidak dilakukan untuk memastikan gas bersubsidi tidak disalahgunakan oleh sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.

Hasilnya, dua peternakan ayam skala besar yang diperiksa dinyatakan patuh karena telah menggunakan gas non-subsidi. Namun temuan berbeda terjadi di sektor usaha kuliner. Tim mendapati sejumlah warung makan, restoran, dan warung kopi masih menggunakan gas LPG 3 kg. Bahkan, satu warung tercatat menggunakan hingga 22 tabung gas subsidi, sementara lainnya menggunakan enam hingga tiga tabung sekaligus. Beberapa usaha juga kedapatan mencampur penggunaan gas subsidi dan non-subsidi.

“Untuk yang menggunakan gas subsidi, Pertamina langsung melakukan penukaran. Dua tabung gas 3 kg ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg,” kata Subendi.

Terhadap pelanggaran tersebut, Satgas Pangan mewajibkan pemilik usaha menandatangani surat pernyataan tertulis berisi komitmen tidak mengulangi penggunaan gas bersubsidi. Pengawasan dan pembinaan lanjutan akan dilakukan, dengan ancaman sanksi tegas jika pelanggaran kembali ditemukan.

Sidak ini, lanjut Subendi, merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait langkanya dan mahalnya gas LPG 3 kg selama sepekan terakhir, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemkab Sintang sebelumnya telah menggelar operasi pasar gas di tujuh lokasi pada awal Desember serta mengajukan penambahan kuota ke Pertamina.

“Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menimbun atau memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menekankan agar setiap temuan pelanggaran tidak berhenti pada sidak semata. Menurutnya, surat peringatan dan pernyataan tertulis harus menjadi awal dari penegakan aturan agar tujuan sidak benar-benar tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *