Toni Beberkan  Raperda Strategis, Bidik Retribusi Timbang Kelapa Sawit Guna Tingkatkan PAD

SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang saat ini tengah intensif membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat krusial bagi perekonomian dan kemajuan daerah. Kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, memaparkan bahwa pembahasan peraturan daerah ini merupakan manifestasi dari fungsi legislasi dewan yang bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Prosesnya sudah berjalan sesuai mekanisme. Raperda ini telah lulus tahapan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kemudian diparipurnakan, hingga akhirnya dibentuklah Pansus I yang merupakan gabungan dan utusan dari delapan fraksi di DPRD,” ungkap Toni di Sintang (18/4/2026)

Toni menjelaskan bahwa ada dua agenda utama yang menjadi fokus utama dalam pembahasan Pansus I. Pertama, penyusunan regulasi khusus untuk mengatur dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Kedua, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang kini memuat inovasi baru terkait sektor perkebunan.

Dalam revisi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang mengusulkan penetapan kebijakan baru berupa penarikan retribusi jasa usaha dan pelayanan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kebijakan ini dinilai sangat strategis mengingat sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar ekonomi terpenting yang menopang kehidupan masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Di sinilah ada hal baru yang akan dibahas secara teknis. Usulan ini disampaikan oleh pemerintah daerah, dan nantinya pemaparan detail akan dijelaskan oleh Wakil Bupati beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun secara umum, Pansus I melihat potensi besar dari retribusi pelayanan timbangan TBS kelapa sawit ini,” papar Toni.

Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan dasar pemikiran utama di balik penggodokan retribusi baru ini. Ia menyebutkan, sejak tahun lalu, daerah dihadapkan pada tantangan fiskal berupa pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Pemotongan ini membuat seluruh kabupaten, kota, hingga provinsi di Indonesia harus memutar otak. Kita dituntut mencari peluang dan menciptakan inovasi untuk menggali sumber-sumber baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Toni.

Dengan dimatangkannya kedua Raperda ini, DPRD Sintang berharap tenaga kerja lokal dapat lebih terlindungi, dan di saat yang sama, sektor perkebunan kelapa sawit dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendongkrak PAD demi kelangsungan pembangunan daerah di tengah keterbatasan dana transfer dari pusat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *