Terkait Arak, Kadisperindagkop Sintang Ucap Masih Proses Pengajuan Perda

Sintang, ZonaKapuas.com – Minuman Arak Permentasi seperti Arak Maram sedang marak menjadi salah satu minuman yang cukup digemari di kalangan masyarakat Sintang. Arak sendiri merupakan minuman beralkohol jenis minuman keras yang banyak di produksi di negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Terkait maraknya minuman fermentasi tersebut, Arbudin Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sintang mengatakan bahwa minuman permentasi loka tersebut, seperti Tuak dan Arak yang di produksi oeh masyarakat saat ini masih dalam tahap proses pengajuan Peraturan Daerah. Menurutnya terkait minuman permentasi loka ini harus di tata terkait bagaimana kandungan dan kadar alkoholnya.

Bagaimanapun arak dan tuak harus di tata, soal kandungan dan kadar alkohol tentunya. Kita tetap harus mengikuti aturan dari kementrian kemudian ada peraturan gubernur yang mengeluarkan aturan-aturan peredaran minuman berakohol,” katanya. Selasa, (10/01/2023).

Dimana Khusus minuman permentasi lokal ada pasal khusus di peraturan menteri bahwa wewenang daerah yang menetapkan. Dan sampai hari ini kabupaten sintang masih belum memiliki peraturan tersebut apakah itu peraturan bupati, surat edaran bupati itu masih belum ada.

“Kami sudah mengusulkan ke pemerintah daerah kabupaten sintang, karena juga membantu masyarakat sintang yang usahanya minuman permentasi seperti arak maram, arak jahe dan tuak,” terangnya,

“Namun kita juga harus mengikuti ketentuan diatasnya, selanjutnya bagaimana kita masih upayakan proses pembahasan peraturan daerah kabupaten sintang sendiri,” tutupnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *