Harun: Disperindagkop Kerja Ngawur Tanpa Verifikasi Program Bantuan UMKM

 

 

Mantan Ketua Gapensi Kabupaten Sintang:M.harun
Mantan Ketua Gapensi Kabupaten Sintang:M.harun

 

Www.zonakapuas.com.Sintang-Program bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM dan koperasi dalam bentuk Bantuan Presiden (Banpres) produktif dinilai tidak tepat sasaran.

 

 

“Dalam praktiknya, sampai saat ini ternyata realisasinya masih jauh  belum tepat sasaran ,turun sampai ke tangan pengusaha UMKM. Karena pihak Disperindagkop tidak melakukan verifikasi dengan baik dan tepat”ungkap M.harun Mantan Ketua Gapensi Kab Sintang.(12/11/2020)

 

Dinas perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) ternilai sangat lamban dan tidak terjun langsung ke lapangan. Dari data atau informasi saya dapatkan pihak Disperindagkop hanya membagikan formulir ke siapa saja”Seharusnya harus dilakukan verifikasi ke pengusaha UMKM tersebut di data dengan benar apa benar si penerima atau yang mengajukan memiliki usaha,  , kata harun, .ini mengakibatkan dampak pelambatan ekonomi  di kabupaten Sintang makin serius.

 

Menurut Harun, apabila sulit dalam hal administrasi, sebut saja kalau jumlah UMKM di kab. Sintang sesuai data yang ada  sama dengan jumlah kepala keluarga. Ia menyarankan menggunakan data kepala keluarga yang jumlahnya sama dengan jumlah usaha mikro. Kemudian, kalau data yang bersangkutan bukan usaha mikro, dapat dikompensasikan ke pajak mereka.

 

“Kami menengarai pemerintah selama ini memang tidak serius menyasar persoalan rakyat kecil. Giliran untuk usaha besar mereka sangat cepat dan bahkan regulasi dan kebijakan begitu fleksibel sekali mereka rombak,” kritiknya.

 

lanjut harun ,Skema dana PEN yang jumlahnya sekarang sudah hampir Rp 1.000 triliun itu dinilai hanya diperuntukkan untuk kepentingan korporat besar. Ini dinilai menjadi masalah serius, sebab masyarakat kecil dan terutama UMKM itu sekarang benar-benar hampir mati semua karena tabungan mereka sudah habis.

 

Harun menilai,adanya  Program PEN yang ada saat ini secara regulasi dari sejak Perppu No. 1/2020 sampai dengan PP 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional sudah tidak menunjukkan komitmen untuk menyasar rakyat kecil. Semua terlihat hanya untuk menyelamatkan kepentingan segelintir orang pemilik korporat besar.

 

“Kejadian ini jangan seperti Pasar Inpres yang di kelola oleh Disperindagkop, pasar menjadi mati suri tak berkembang  serta banyak keuntungan oknum yang curang.Dan merugikan orang ramai khususnya pedagang pasar lama”tutup harun(cok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *