Anen:CV Sinar Abadi Gunakan Material Standart SNI Karena Utamakan Kualitas Dan Keamanan Instalasi Listrik


SINTANG – CV Sinar Abadi yang bergerak dibidang pemasangan instalasi listrik rumah tangga selalu berkomitmen memggunakan produk materilal berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan standarisasi resmi yang digunakan di Indonesia. Dan sudah memiliki legalitas yang diakui

 

Ketua Tim pelaksana pemasangan instalasi listrik CV. Sinar Abadi, Anen menyampaikan bahwa CV. Sinar Abdi memberikan pelayanan pemasangan instalasi listrik diwilayah Kabupaten Sintang selalu memperhatikan kualitas dan keamanan material yang digunakan.

“Selama ini, untuk pemasangan instalasi listrik, kami terus menjangkau wilayah-wilayah pedalaman Sintang yang belum ada masuk aliran listrik. Dan Saat ini kami sedang melayani pemasangan instalasi listrik di Desa Buluh Mulyo Kecamatan ketungau Hilir Kabupaten Sintang, “ucap Anen

 

Anen menyampaikan, dalam proses pemasangan instalasi listrik kerumah warga tidak serta merta langsung melakukan pemasangan melainkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah desa setempat. “Melalui rekomendasi inilah kita menawarkan pemasangan instalasi listrik kepada warga yang difasilitasi oleh pihak Aparatur desa, setelah ada pendataan pelanggan yang mau pasang baru kita buat kesepakatan bersama baru kita kerjakan, jadi tidak ada unsur paksaan karena atas permintaan masyarakat lah baru kita pasang sesuai dengan Daya yang sudah diajukan, ” jelasnya.

 

Ameng juga mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perusahaan CV abadi sudah memiliki legalitas izin usaha instalasi listrik yang tercantum dalam akte notaris CV Sinar Abadi sebagai perusahaan penjamin.

“Untuk material instalasi listrik yang kami gunakan mulai dari Kabel listrik, piting, terminal dan stok kontak semua sudah ber Standar Naional Indonesia(SNI) dan LMK

Ia juga menyampaikan bahwa setelah selesai pemasangan instalasi, maka pihak instalatir akan terlebih dahulu mengajukan permohonan SLO kepada KONSUIL sebagai persyaratan sudah layak atau belum untuk mendapatkan KWH dari PLN. ” Jadi standarisasi kelayaknnya memang harus aman dulu baru bisa dialiri listrik PLN, kalau tidak layak maka PLN tidak akan mengeluarkan KWH Listriknya, ” jelasnya

 

Sementara untuk proses pembiayaan pemasangan instalasi, dikatakan Anen masyarakat akan membayarnya setelah listrik dinyatakan menyala.

“Kami juga memberikan garansi kepada masyarakat sebagai pelanggan kami selama satu tahun terhitung sejak listriknya mulai menyala, jadi jika da kerusakan akan menjadi tanggungjawab kami untuk memperbaikinya, ” pungkas Anen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *