Ilustrasi:pungli
www.zonakapuas.com Pungutan liar masih ada di sekitar masyarakat, termasuk di kantor kelurahan.
Seorang warga di Kelurahan Alai .kecamatan Sintang kabupaten Sintang , berinisial A yang , menjadi korban pungli yang dilakukan oknum yang berstatus PLT di kelurahan Alai.
Berdasarkan cerita A , oknum berinisial Y tersebut meminta uang untuk mengurus surat ijin menikah.
Awalnya dia diminta uang sebesar Rp 200.000 untuk biaya mengurus administrasi surat pengantar untuk menikah.
“Saya diminta sama oknum di kelurahan itu sebesar Rp.200.000,- ujar A ketika dihubungi media ini(12/11/2020)
Setelah itu, oknum berinisial Y itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat,kalo tidak di berikan surat itu akan di tahan.ungkapnya.
” Saya hanya bisa kasi oknumnya sebesar Rp.100.000 saja .Karena di saku kocek celana saya hanya ada uang segitu saja.Dan Masih juga di ambil oknum kelurahan Alai tersebut”terangnya
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat di kelurahan Alai mengatakan, semua pembayaran tersebut dilakukan tanpa tanda terima. Karena beberapa warga yang tidak mengerti apa-apa memilih percaya dan memberikan uang yang diminta.
“Saya tanya ke warga saya, kamu kasih uang begitu ada tanda terima enggak? Ternyata enggak ada,” ujar nya
Dari perihal yang di terangkan warga, tokoh masyarakat dan beberapa RT di lingkungan kelurahan Alai melakukan laporan langsung ke kecamatan untuk adanya tindakan langsung dan di beri sanksi agar si oknum tidak lagi bertugas di kelurahan Alai kecamatan Sintang.(red)