Melkianus Sebut Belum Ada Kesepakatan Dengan Malaysia Terkait PLBN

Sintang, ZonaKapuas.com – Wakil Bupati Sintang menjelaskan hambatan dalam proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.

“PLBN Sungai Kelik ini memang, dalam hal lokasi titik nol belum ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia,” Kata Melkianus.

“Ini yang harus kita dorong terus agar terjadi kesepakatan soal titik nol ini. Selama belum ada kesepakatan soal titik nol antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, maka PLBN tidak bisa untuk dimulai pembangunannya” terangnya.

“Soal penetapan tata ruang lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik ini belum selesai. Yang lain juga, tanah lokasi pembangunan PLBN ini belum ada ganti rugi kepada masyarakat. Semua masalah ini sudah diketahui oleh Kementerian PUPR dan Ketua Komisi V DPR RI. Dan semua sepakat untuk mendukung, mendorong dan mempercepat mencari solusi dari masalah yang menghambat pembangunan PLBN Sungai Kelik,” tambahnya.

Melkianus menegaskan bahwa yang menjadi kewenangan pemerintah tetap akan di urus secepatnya baik itu Kabupaten, Provinsi , maupun pusat.

“Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang, akan kita urus secepatnya. Begitu juga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Semua sama-sama berproses. Kita akan berkomunikasi dengan semua level pemerintahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik ini. Tidak lama lagi akan ada pertemuan Sosek Malindo, kita akan hadir dan menyampaikan hambatan ini,” Terangnya.

“Tata ruang lokasi pembangunan PLBN memang belum selesai. Prinsipnya, apa saja yang menjadi kewenangan kita, akan saya dorong dan bantu. Ganti rugi ini memang,bukan ganti rugi tanahnya, melainkan ganti rugi tanam tumbuh. Soal ini, tentu kita yang akan bantu memberikan datanya kepada pemerintah pusat untuk dihitung,” tutup Melkianus.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *