DLH Sintang Percepat Penutupan Open Dumping TPA Nenak, Target Tuntas Agustus 2026

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempercepat upaya penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus memenuhi target penghentian open dumping paling lambat Agustus 2026.

Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill di lokasi yang sama.

“Kami harus bergerak cepat. Dengan adanya sanksi administratif terkait penutupan open dumping di Kilometer 7, solusi yang dapat dilakukan adalah tetap memanfaatkan lokasi yang ada, namun dengan mengubah sistem pengelolaannya menjadi sanitary landfill,” ujar Siti Musrikah usai Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, area yang selama ini digunakan untuk open dumping akan ditutup secara bertahap. Sementara sebagian lahan lainnya akan disiapkan menjadi kawasan sanitary landfill yang dikelola sesuai standar pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Sintang membutuhkan anggaran lebih dari Rp6 miliar. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang, sangat diperlukan.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama perusahaan sawit yang berusaha di Kabupaten Sintang. Dasar kami bukan sekadar meminta bantuan, tetapi mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif yang mengatur kerja sama pembangunan, termasuk di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Selain pembangunan sanitary landfill, DLH Sintang juga mengupayakan bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan insinerator guna membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

Siti menegaskan bahwa penutupan sistem open dumping merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika tidak dilaksanakan, sanksi administratif yang telah diberikan berpotensi meningkat menjadi sanksi pidana.

“Yang pasti, open dumping harus ditutup paling lambat Agustus 2026. Jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi administrasi dapat meningkat menjadi sanksi pidana,” tegasnya.

Terkait dukungan perusahaan, Siti menyebut pihaknya telah mengundang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi dalam upaya penanganan persampahan. Respons yang diterima sejauh ini dinilai cukup positif.

“Alhamdulillah, respons perusahaan cukup baik. Sebagian besar perwakilan perusahaan hadir dalam rapat. Bagi yang belum hadir, akan kami tindak lanjuti dan komunikasikan secara langsung,” katanya.

Dukungan yang diharapkan dari perusahaan akan disalurkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), baik dalam bentuk bantuan pendanaan maupun penyediaan peralatan. Mekanisme teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *