SINTANG -Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa hingga tahun 2026 tidak ada rencana untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga non-ASN di daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, Harysinto Linoh, menyebutkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih mampu menanggung belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Porsi belanja pegawai tercatat sekitar 36–37 persen dari APBD Kabupaten Sintang pada 2026, angka yang masih dapat dikelola meskipun melebihi target nasional 30 persen pada 2027.
“Tidak ada opsi untuk memberhentikan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Fokus kita adalah menjaga kesejahteraan pegawai dan keberlangsungan layanan publik,” tegasnya.(18/4/2026)
Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah menetapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi ribuan tenaga non-ASN. Tercatat sebanyak 2.379 pegawai di Sintang telah mendapatkan kepastian status melalui skema ini, yang diharapkan menjadi jembatan menuju penguatan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Menurut Harysinto, tantangan utama bukan pada jumlah pegawai, melainkan pada keseimbangan fiskal daerah. Oleh karena itu, strategi utama Pemkab Sintang adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya PAD, maka rasio belanja pegawai terhadap APBD akan menurun secara otomatis tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.
“Kalau PAD naik, maka perbandingan belanja pegawai akan turun. Itu yang kita kejar, bukan melakukan pengurangan pegawai,” jelasnya.
Namun demikian, peningkatan PAD tidak akan dilakukan secara drastis melalui kenaikan pajak yang membebani masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sintang.
Fenomena tingginya belanja pegawai ini juga tidak hanya terjadi di Sintang, melainkan hampir seluruh kabupaten di Indonesia menghadapi tantangan serupa. Oleh sebab itu, langkah yang diambil lebih diarahkan pada optimalisasi potensi daerah, efisiensi anggaran, serta inovasi dalam meningkatkan pendapatan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Sintang berharap skema PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap berjalan berkelanjutan, sekaligus mendorong keseimbangan antara belanja pegawai dan kemampuan keuangan daerah di masa mendatang.






