Sintang- Asisten III Sekda Harsyinto Linoh menerangkan PPK dituntut untuk semakin profesional dan terbebas dari intervensi berbagai kepentingan. Tidak ada lembaga pemerintah yang dapat melakukan perikatan/perjanjian dengan pihak lain yang dapat berakibat terjadinya pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui PPK.
Harus diakui bahwa skala pekerjaan PPK sangat luas dan cukup rentan dengan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan kontrak.
Oleh Karena, luasnya skala pekerjaan PPK, maka berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/ Jasa telah ditetapkan pengelompokkan berdasarkan
manajemen proyek dalam mengelola suatu kontrak pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa :
1. Tipe C (sederhana) dengan ruang lingkup pekerjaan pengelolaan kontrak sederhana yang bersifat operasional, rutin, standar, berulang/ repetisi.
2. Tipe B (Project Management) dengan ruang lingkup pekerjaan pengelolaan kontrak umum atau lazim pada suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
3. Tipe A (kompleks) dengan ruang lingkup pekerjaan Pengelolaan Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi,
menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/ Jasa.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), integritas dan amanah adalah kunci utama. PPK harus mampu memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kejujuran dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran akan menciptakan kepercayaan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, sikap amanah membantu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel. Hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang profesional dan bertanggung jawab dalam setiap proyek yang dikelola.






