Bupati Sintang Buka Diskusi Publik Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Sintang, ZonaKapuas.comBupati Sintang Jarot Winarno membuka pelaksanaan Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Kabupaten Sintang. Rabu, (19/10/2022).

Jarot Winarno menyampaikan rasa senangnya karena dalam diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang dihadiri oleh semua elemen masyarakat seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul Ulama, Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi lainnya.

“Kami komit untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open government. Ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah pemerintahan terbuka yakni adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan integritas. Keempat hal tersebut juga menjadi dasar keterbukaan informasi publik,” terangnya.

“Ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini yakni perubahan, teknologi dan aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan, berubah terus. Ada yang berubah. Gaya kita di media sosial, gaya kita berkomunikasi, berubah terus. Teknologi saat ini sudah merambah ke kampung-kampung dengan adanya jaringan seluler. Yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif. Aplikasi di smartphone juga semakin banyak,” Jelasnya.

“Lalu tindakan kita yang perlu adalah inovasi dan tindakan kita untuk menghadapi semuanya. Satu data di Kabupaten Sintang juga harus kita wujudkan. Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas,” Tambahnya.

“Hari ini kita berdiskusi untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah yang akan kita buat. Saya yakin hadirnya semua elemen masyarakat hari ini, akan memberikan masukan yang baik untuk rancangan perda yang akan kita susun. Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita tutupi lagi. Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka. Namun ada juga yang tidak boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” Jelasnya.

“Kami punya pengalaman digugat ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat karena tidak memberikan data HGU. Kami kalah dan data itu harus diberikan,” tutup Jarot.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *