SINTANG —Pemerintah Kabupaten Sintang mulai merancang kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2026. Salah satunya melalui Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja (ASB) yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat I Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan sejumlah perwakilan dari perangkat daerah, bagian perencanaan, dan tim teknis BPKAD Sintang. Agenda utama rapat adalah membahas struktur dan pendekatan teknis dalam menyusun ASB yang akan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026.
PLT. Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Harsyinto linoh yang memimpin langsung rapat, menekankan pentingnya ASB sebagai alat kendali anggaran agar belanja daerah lebih efisien, rasional, dan akuntabel. “ASB menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penganggaran berbasis kinerja. Ini bukan sekadar dokumen, tapi kompas bagi OPD dalam menyusun kegiatan yang efektif dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
ASB sendiri merupakan pendekatan yang digunakan untuk menghitung standar biaya dari suatu kegiatan berdasarkan satuan input dan output tertentu. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan tidak terjadi lagi penganggaran yang terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan capaian kinerja.
Dalam rapat tersebut, para peserta turut membahas sejumlah parameter penting dalam penyusunan ASB, termasuk pengumpulan data historis belanja, asumsi biaya per unit kegiatan, hingga penyesuaian terhadap inflasi dan dinamika harga pasar. Beberapa catatan dan masukan juga muncul dari OPD teknis yang mengusulkan agar terdapat fleksibilitas terhadap kegiatan-kegiatan strategis dan inovatif yang tidak bisa selalu dikalkulasikan dengan pendekatan rutin.
“Harus ada ruang untuk pertimbangan kebutuhan riil di lapangan. Kadang ada program strategis yang muncul karena situasi tertentu dan memerlukan pendekatan analisis biaya yang lebih kontekstual,”
Meski demikian, Harsyinto menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap harus dalam kerangka akuntabilitas dan efisiensi. Dalam waktu dekat, tim teknis akan melanjutkan pembahasan dengan simulasi data dan uji coba model ASB sebelum draft Perbup disusun secara final.
Penyusunan Perbup ASB ini dijadwalkan rampung pada kuartal ketiga tahun 2025 agar dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD 2026. Pemkab Sintang berharap Perbup ini menjadi salah satu landasan penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan tepat sasaran. (Cok)






