Verifikasi Visitasi Monev Badan Publik,Pengadilan Agama Sintang Yang Terbaik

Www.zonakapuas.com.sintang-Setelah dilakukan Verifikasi SAQ (Self Assessment Questionnaire) kini Pengadilan Agama Sintang masuki tahapan visitasi Monev penilaian Badan Publik 2021. Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat langsung bergerak melakukan penilaian.(5/8/2021).

Pada Penilaian kali ini berbeda dari tahun lalu dimana ada beberapa kriteria dan bobot penilaian yang terdiri dari Quisioner dengan Bobot 60 % dan tahap selanjutnya Tim Penilai akan melakukan Visitasi kebadan public dengan nilai 40%. Hasil penilaian dokumen SAQ dan visitasi akan menetukan 5 (lima) peringkat terbaik Badan Publik pada setiap kategori.

Sehubungan dengan tahapan visitasi tersebut, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn, ST,Med didampingi Chatarina Pancer Istiyani, S. S, M. Hum yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Advokasi , Sosialisasi dan Edukasi. Tim langsung bergerak melakukan Visitasi dengan melihat langsung Sarana dan Prasarana.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang Moch Yudha Teguh Nugroho, S.H.I,.M.E. yang menjabat sebagai Atasan dalam struktur PPID PA Sintang Penyampaikan Persentasi tentang Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan Agama Sintang, diantaranya komitmen PA Sintang dalam mewujudkan layanan public yang berkualitas dan informatif.

Dalam presentasi yang dilakukan secara sistematis, efektif dan efisien Komisi Informasi Kalbar mengapresiasi sistem layanan informasi publik yang sudah dikembangkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Sintang. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeringkatan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Yang dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Lebih lanjut Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat (KI Kalbar). mengatakan”Ini tindaklanjut dari monev yang kita lakukan, dan kami senang visitasi ini disambut hangat oleh Wakil Ketua dan Pegawai yang responsif terhadap keterbukaan informasi publik”. visitasi ini untuk mengevaluasi implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang telah diterapkan oleh PA Sintang. Komisi Informasi Kalbar ingin melihat sejauh mana implementasi itu telah diterapkan.

“Selain melihat sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik, kita juga mengecek dokumen dan Komitmen Pimpinan dalam menunjang pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

“Secara umum saya anggap pelayanan informasi di Pengadilan Agama Sintang cukup baik dan Nyaris Sempurna, apalagi memiliki Inovasi yang luar biasa ditengan pandemic Covid-19 sangat membantu masyarakat. Petugas informasinya sangat menguasai dan Informasi yang di Tampilkan pada website dan Portal PPID memenuhi seluruh item atau unsur standard visitasi Penilaian Badan Publik.,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sintang yang diwakili Moch Yudha Teguh Nugroho, S.H.I,.M.E. menilai kunjungan ini menjadi penyemangat bagi pengelola PPID PA Sintang untuk terus menyajikan informasi kepada masyarakat. Ia menambahkan selama ini, PPID PA Sintang telah dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa mengakses langsung informasi yang dibutuhkan melalui website https://www.pa-sintang.go.id/ dan Portal PPID https://www.ppid.pa-sintang.go.id/ atau aplikasi smartphone yang dapat diunduh di PlayStore. Melalui terobosan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan hingga melaporkan keberatannya.

Beliau menambahkan dengan kegiatan visitasi ini, merupakan evaluasi bagi PA Sintang Untuk lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik sehingga dalam melakukan tanggung jawabnya dalam penyediaan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *