Www.zonakapuas.com.Sintang Dewan pimpinan MUI Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang menyebarluaskan sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat dalam surat edaran yang dibagikan ke masyarakat langsung guna dalam merespon adanya pandemi corona Covid-19.
Dalam surat edaran Komisi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan shalat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Shalat Tarawih, Shalat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
“Juga menghindari dan melarang keras untuk umat muslim khusunya di kabupaten dalam menyebar berita hoax terkait covid -19 hukumnya haram”.
Selain itu, MUI kabupaten Sintang menyatakan bagi seseorang yang d positif terjangkit corona Covid-19, Komisi Fatwa MUI meminta agar pasien mengisolasi diri demi mencegah penularan.
MUI juga meminta pengurusan jenazah terpapar corona COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
MUI prov dan Kabuoaten Sintang juga mendorong agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19(cok)