Masuk Sintang Swab Antigen berbayar, Ginidie: Biaya Nya Jangan Dibebankan Kerakyat.

 

Www.zonakapuas.com. Sintang – Masyarakat Kabupaten Sintang dihebohkan dengan pesan berantai melalui WhatsApp, yang berisi informasi mengenai akan dibentuk nya Posko di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk mulai 6-17 Mei. Dalam pesan WhatsaApp tersebut, disebutkan Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sintang akan menghentikan seluruh kendaraan yang menuju Sintang. Para pengendara menuju Sintang wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Apabila tidak memiliki surat antigen atau PCR, maka akan dilakukan swab antigen di tempat, mungkin akan dikenakan biaya sebesar Rp275 ribu, menunggu persetujuan bupati.

Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp ini pertanyakan oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Ginidie, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Ia mendesak Pemkab Sintang tidak memaksakan masyarakat, untuk mengikuti swab antigen berbayar. Menurut dia, jika Pemkab Sintang ingin melakukan swab antigen terhadap seluruh orang yang akan masuk ke Sintang, maka Pemkab Sintang harus menyiapkan dananya, bukan biayanya dibebankan ke masyarakat.

 

“Kalau Pemkab Sintang memaksa masyarakat untuk diswab antigen kemudian biaya swab antigennya dibebankan pada masyarakat, itu sama saja pungutan liar dan pemerasan,” tegasnya.

 

Ginidie mengatakan, pihaknya setuju saja Pemkab Sintang memeriksa orang yang akan masuk ke Sintang dengan melakukan swab antigen atau PCR untuk mencegah membludaknya kasus penyebaran covid 19. Tapi bukan dengan memungut biayanya ke masyarakat. “Pemerintah daerah jangan yang aneh-aneh. Silahkan periksa, silahkan diswab orang yang mudik ke Sintang, tapi jangan bebankan biayanya ke masyarakat,” pintanya.

 

Menurut Ginidie, kasihan orang yang hanya lewat jika tiba-tiba dihentikan, kemudian diswab antigen dan harus bayar di tempat. Bagaimana jika pengendara tersebut tidak membawa uang, apakah kendaraannya akan disita. “Jadi saya minta manajemen pemerintah daerah harus baguslah,” katanya.

Ia juga mengingatkan, dalam melakukan swab antigen atau PCR jangan menggunakan alat bekas seperti kasus yang sedang heboh saat ini.

Senada dengan Ginidie, dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta Pemkab Sintang tidak memungut biaya swab antigen saat merazia pengendara. Sebab, menurut dia, sudah tersedia dana untuk penanganan Covid 19. “Biaya swab antigen maupun PCR saat Satgas melakukan razia, harus ditanggung oleh pemerintah. Kasihan rakyat yang kondisi ekonominya sudah semakin sulit akibat Covid 19, harus dibebankan dengan biaya swab jika terkena razia Satgas,” pintanya.

 

Dikatakan Heri Jambri, saat inikan, ada dana desa, dana OPD dan dana untuk pembangunan lainnya yang dipotong sebesar 8 persen untuk penanganan Covid 19, maka semestinya gunakanlah dana tersebut. Bukan pemerintah justru membebankan masyarakat dengan memunggut biaya swab antigen atau PCR saat razia

 

Seluruh desa di Indonesia, kata Heri, dananya dipotong 8 persen untuk penanganan Covid 19. Pemerintah desa harusnya juga berpartisipasi melakukan swab antigen untuk masyarakat di desanya yang membutuhkan swab tersebut

“Saya pikir dana untuk penanganan Covid 19 sudah tersedia. Pakailah dana tersebut, tidak boleh mereka minta ke masyarakat. Kecuali ada masyarakat yang minta untuk diswab antigen atau PCR karena dia mau berpergian keluar daerah atau ke luar negeri. Silahkan saja dibisniskan swab tersebut,” tegasnya.

 

Dia meminta Pemkab Sintang untuk memberi pengecualian bagi masyarakat yang masuk ke Sintang dengan kepentingan khusus atau mendesak. Seperti supir – supir truk ekspedisi yang membawa sembako ke Sintang atau orang yang mengunjungi keluarganya karena sakit, jangan dilarang untuk masuk ke Sintang

Dikonfirmasi terpisah, Yasser Arafat, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat bahwa dari tanggal 6 – 17 Mei, seluruh kabupaten kota agar memperketat perbatasan wilayahnya masing-masing untuk mencegah arus mudik Idul Fitri, maka Pemkab Sintang membentuk Posko di Desa Sepulut tersebut.

 

Mengenai informasi dikenakannya biaya swab antigen sebesar Rp275 ribu bagi orang yang masuk ke Sintang dengan tujuan mudik, jika tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR, kata Yasser, hal itu masih baru rencana.

 

“Jadi saat orang yang masuk ke Sintang dari daerah zona merah tanpa melampirkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif, maka akan langsung diswab antigen di Posko Sepulut,” katanya. Tapi saat diswab, kata dia, tidak dipungut biaya. Seperti razia biasa, Satgas memeriksa orang dengan melakukan swab antigen. Inikan tidak dipungut biaya. Kecuali bagi masyarakat yang telah diswab antigen di Posko Sepulut kemudian datang ke Dinkes untuk meminta surat keterangan negatif Covid 19, barulah dikenakan biaya sebesar Rp275 ribu.

“Tarif swab antigen sebesar Rp275 ribu inikan ada dasar hukumnya yakni, Peratuan Menteri Kesehatan. Tapi tarif ini khusus untuk orang yang sudah diswab kemudian meminta surat keterangan dirinya negatif Covid 19. Jika orang yang terkena razia kemudian diswab di Posko Sepulut, dia tidak meminta surat keterangan negatif Covid 19, maka tidak dipungut biaya. Biaya sebesar Rp275 ribu untuk swab antigen itu, bukan dipungut di tempat Posko Sepulut, bukan seperti itu,” tegas Yasser.

 

Ia menjelaskan, setiap pemudik yang tujuannya ke Sintang, maka akan dihentikan oleh Satgas Covid 19 di Posko Sepulut. Bagi pemudik yang tidak membawa surat keterangan swab antigen bebas Covid 19 dari daerah asalnya, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan swab antigen. Jika hasilnya negatif silahkan masuk ke Sintang. Tapi jika hasilnya positif Covid 19, akan langsung ditahan dan diisolasi di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sintang.

 

“Swab di Posko Sepulut tidak bayar di tempat. Kecuali orang yang sudah diswab di Sepulut kemudian minta surat keterangan hasil swab negatif Covid 19, baru ditarik biaya,” tegasnya lagi.

Pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Sintang ini dilakukan 1 x 24 jam mulai 6 – 17 Mei. Siapapun masyarakat yang berasal dari daerah zona merah penyebaran Covid 19 seperti Pontianak, Singkawang, Jakarta atau Jawa harus membawa surat keterangan swab antigen atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

“Untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Sintang baru akan dibahas pada Senin, tanggal 3 Mei nanti,” katanya.

(red/Cok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *