APBD Sintang Tahun 2026 Dipangkas Rp388 Miliar, BPK RI Soroti PAD Sintang

Sintang — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2026 dipastikan mengalami pemangkasan sebesar Rp388 miliar. Pengurangan ini terjadi setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI mengumumkan penyesuaian dana transfer ke daerah pada tahun anggaran mendatang.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat memimpin Rapat Entry Meeting bersama Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (13/10/2025).

“Pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa dana transfer untuk Kabupaten Sintang akan berkurang sebesar Rp388 miliar pada tahun 2026. Karena itu, anggaran yang sudah terlanjur dientri dalam RKA akan kita rasionalisasi kembali pada akhir Oktober 2025 ini,” jelas Kartiyus.

Ia menegaskan, pemotongan tersebut harus disikapi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan wajib meningkatkan PAD. Kami mendukung langkah BPK RI Perwakilan Kalbar yang saat ini melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan PAD. Pemeriksaan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan mendorong kinerja yang lebih baik,” ujarnya.

Kartiyus juga mengajak seluruh OPD penghasil PAD untuk bekerja lebih serius dan inovatif agar pendapatan daerah meningkat.

“Dengan kerja keras dan pengelolaan yang tertib, kita harapkan PAD Sintang bisa meningkat dan menutup sebagian dari kekurangan akibat pemangkasan anggaran pusat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *