SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengaku kewalahan menghadapi perilaku masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan dan di luar jam yang telah ditentukan. Padahal, pihaknya telah memberlakukan aturan jam buang sampah sejak beberapa tahun lalu di sejumlah titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah kota Sintang.
“Kami sudah pasang plang peringatan di lokasi TPS, menginformasikan jam buang sampah yang telah ditentukan. Tapi masyarakat tetap saja membuang sampah seenaknya,” kata Igor (25/6/25)
Jam buang sampah di TPS resmi yang ditetapkan oleh DLH Sintang adalah pukul 18.00 hingga 22.00 WIB. Aturan ini dibuat untuk memudahkan pengangkutan dan mencegah penumpukan yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Namun, kenyataannya, tumpukan sampah kerap terlihat sejak pagi hari hingga siang bolong di berbagai TPS, bahkan di tepi jalan umum.
Masalah klasik yang terus berulang ini, menurut Igor, tak lepas dari rendahnya kesadaran warga serta keterbatasan armada angkutan sampah. “Kami hanya memiliki beberapa truk pengangkut untuk melayani seluruh wilayah kota Sintang dan sekitarnya. Idealnya, kami butuh setidaknya 15 hingga 20 armada,” ujar dia.
Data DLH Sintang menunjukkan, volume sampah harian di Kabupaten Sintang mencapai sekitar 50–60 ton per hari. Namun, hanya sekitar 40 persen yang mampu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Ringin. Sisanya seringkali menumpuk di TPS dan menyebabkan bau tidak sedap.
DLH kini berencana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang untuk melakukan pengawasan dan penindakan lebih tegas terhadap pelanggar aturan buang sampah. “Kami akan evaluasi peraturan daerah dan koordinasi dengan Satpol PP. Bila perlu, akan ada sanksi administratif bagi warga yang melanggar, seperti denda atau kerja sosial,” kata Igor.
Salah satu warga Jalan YC Oevang Oeray, Yuniarti, 38 tahun, mengaku kerap melihat orang membuang sampah pada siang hari. “Sudah ada papan larangan, tapi masih banyak yang buang seenaknya,” ujar dia.
Kepala DLH sintang, Igor menambahkan Pemerintah Kabupaten Sintang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Namun implementasinya belum optimal karena lemahnya pengawasan dan minimnya partisipasi masyarakat.
“Kami butuh kerja sama semua pihak, termasuk RT dan tokoh masyarakat, agar aturan ini bisa jalan. Tanpa itu, permasalahan sampah ini akan terus berulang,” kata Igor.(cok)






