SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan percepatan pelaporan. Dua fokus utama yang tengah digenjot adalah pelaporan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan penerapan sistem transaksi non-tunai di seluruh desa.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa Sintang, Yasser Arafat, menegaskan bahwa pelaporan LKPJ harus segera diselesaikan. “Pemostingan LKPJ wajib tuntas, karena itu menjadi salah satu syarat pencairan APBDes,” ujarnya,(27/5/25)
Ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. “Kami di Dinas Pemerintahan Desa masih punya banyak PR, karena ini merupakan perintah nasional yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk mempercepat proses dan memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun 2025 telah menerbitkan Peraturan Bupati yang memberi kewenangan kepada camat untuk mengevaluasi APBDes. “Camat berada di garis terdepan, jadi lebih memahami kondisi dan kebutuhan desa,” jelas Yasser.
Langkah strategis lainnya adalah implementasi sistem transaksi non-tunai melalui Central Management System (CMS) di seluruh desa. “Mulai tahun ini, semua desa di Sintang wajib menggunakan transaksi non-tunai. Tidak ada lagi transaksi manual atau tunai,” tegas Yasser.
Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dengan sistem digital dan terintegrasi, setiap transaksi akan tercatat dan dapat diawasi secara real-time, sehingga memudahkan audit dan pelaporan.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga berkomitmen memberikan pendampingan dan pelatihan kepada aparatur desa untuk mendukung penerapan sistem ini. Diharapkan, digitalisasi keuangan desa akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.(cok)
