“Putusan Mengejutkan di PN Sintang: Penetapan Tersangka Agustinus Cs Dinyatakan Tidak Sah”

SINTANG – Ratusan massa memadati Pengadilan Negeri Sintang untuk mengawal sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs, Senin (30/3/2026). Sidang ini menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam perkara dugaan pencurian.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Agustinus cs. Putusan tersebut secara tegas menyatakan penetapan status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait tidak sah secara hukum, sekaligus memulihkan seluruh hak mereka.

Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ia menilai tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Status hukum klien kami telah dipulihkan sepenuhnya. Hak-haknya kembali seperti semula sejak putusan dibacakan di persidangan,” tegas Heryanto di hadapan massa pendukung usai sidang.

Sementara itu, Agustinus menyampaikan rasa syukur dan menilai putusan hakim sebagai bentuk nyata keadilan. Ia menyebut keputusan tersebut menjadi jawaban atas proses hukum yang selama ini dijalani.

“Hari ini hakim telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” ujar Agustinus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai turut menjaga kondusivitas selama proses persidangan, mulai dari aparat keamanan hingga masyarakat adat yang hadir mengawal jalannya sidang.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat adat, pihak pengadilan, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah yang telah membantu dan mengawal proses ini dengan baik,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini menyita perhatian luas publik. Kehadiran ratusan massa sejak pagi hingga putusan dibacakan mencerminkan tingginya atensi masyarakat terhadap kasus tersebut, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di daerah(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *