Sintang-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam, menegaskan pihaknya berperan aktif dalam memastikan keakuratan data kependudukan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Sintang.
Hal itu disampaikan Agus Jam saat menghadiri penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, Dinas Dukcapil memiliki tugas penting dalam memvalidasi berbagai dokumen administrasi kependudukan yang menjadi syarat utama penerimaan peserta didik baru, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran hingga data domisili calon siswa.
“Kami bertugas melakukan validasi data kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan domisili calon peserta didik agar proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan,” tegas Agus Jam.
Ia menambahkan, validasi data menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya manipulasi administrasi, terutama pada jalur domisili yang kini menjadi salah satu dasar utama dalam penerimaan siswa baru.
Selain memastikan ketepatan data, Pemerintah Kabupaten Sintang juga membuka ruang pengawasan publik selama proses penerimaan berlangsung. Masyarakat dipersilakan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB.
“Silakan masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Namun tentu semua laporan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Agus Jam berharap keterlibatan masyarakat dan pengawasan lintas instansi dapat mendorong pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Kabupaten Sintang berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel.
