SINTANG – Pengadilan Negeri (PN) Sintang menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan eksekusi atas sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan tersebut terletak di Jalan Sintang–Pontianak, tepat di depan SPBU Kilometer 10, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Juru Bicara PN Sintang, Muhammad Luthfi Said, S.H., didampingi Panitera Wisesa, S.H., menjelaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berjalan panjang sejak 2011. Seluruh upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), telah ditempuh dan berakhir dengan putusan tetap.
“Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, apabila muncul kendala di lapangan, pihaknya akan menempuh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar proses tetap berjalan lancar dan tertib.
Panitera PN Sintang, Wisesa, menambahkan bahwa eksekusi kali ini merupakan lanjutan dari tahapan yang sempat tertunda pada September 2025. Saat itu, beberapa penghuni masih menempati rumah di lokasi sehingga pelaksanaan ditunda atas kesepakatan bersama untuk memberi waktu pengosongan secara sukarela.
“Tenggang waktu satu bulan telah diberikan, bahkan sempat diperpanjang karena alasan kesehatan pemohon. Namun hingga batas waktu berakhir, sebagian penghuni belum juga mengosongkan rumah,” ujar Wisesa.
Lanjut dia, kami memperkirakan masih ada sekitar empat rumah yang masih ditempati.
Eksekusi dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat Kepolisian, BPN, serta pemerintah desa setempat. Meski sempat beredar kabar adanya gugatan baru dari pihak termohon, hingga kini belum ada pendaftaran resmi yang dapat menunda eksekusi.
“Eksekusi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemilik sah lahan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Sintang,” pungkas Wisesa
