Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Sengketa di Sungai Ukoi Milik Sah Kliennya, Proses Eksekusi Sudah Final

SINTANG – Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syamsil, S.H., menegaskan bahwa perkara sengketa lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi (kini Desa Balai Agung), Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Putusan pengadilan telah inkrah sejak perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 817 PK/PDT/2020 ditolak oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2020. Artinya, secara hukum, tanah tersebut sah milik klien kami, Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri,” ujar Syamsil di Sintang, Selasa (11/11/2025).

Syamsil menjelaskan, lahan tersebut awalnya dibeli kliennya melalui lelang resmi Kantor Lelang Negara Pontianak pada 25 Januari 2001 berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Sintang. Lelang itu dilakukan atas tanah yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara pidana dan telah dirampas untuk negara. Kliennya kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dan memperoleh tujuh sertifikat hak milik (SHM) atas nama Heri pada April 2001.

Namun pada 2008, sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi pemilik lama kembali menguasai lahan dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Seluruh gugatan hingga tingkat kasasi ditolak. Gugatan perdata serupa di PN Sintang juga berakhir dengan putusan yang memenangkan kliennya melalui perkara Nomor 24/PDT.G/2011/PN.STG, yang dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Segala upaya hukum dari pihak termohon telah kandas. Bahkan PK mereka ditolak Mahkamah Agung. Maka tidak ada alasan lagi untuk menghambat pelaksanaan eksekusi,” tegas Syamsil.

PN Sintang, lanjutnya, telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN.Stg pada September 2025. Eksekusi sempat ditunda karena permintaan mediasi dari penghuni bangunan di lahan tersebut. “Kami tetap membuka ruang komunikasi, tapi secara hukum eksekusi ini wajib dijalankan karena sudah final dan mengikat,” ujar Syamsil.

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan semata penegakan hak kliennya, tetapi juga untuk menegakkan kepastian hukum dan wibawa pengadilan.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *