SINTANG – Ketegangan terjadi di Desa Sarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang larangan beraktivitas di area kebun sawit dan lahan warga seluas 983,25 hektare tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Aksi ini memicu penolakan keras dan protes terbuka dari warga Desa Sarai dalam beberapa hari terakhir.
Plang yang dipasang Satgas PKH bertuliskan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pada bagian bawahnya, dengan tinta merah, tertulis larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.
Kepala Desa Sarai, Apin Hamjahudin, menyayangkan keras tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak menerima pemberitahuan, koordinasi, atau sosialisasi apa pun sebelum pemasangan patok dan plang dilakukan.
“Kami pemerintah desa benar-benar terkejut. Tidak ada koordinasi, tidak ada sosialisasi, tiba-tiba lahan masyarakat dipasangi plang seperti itu. Ini tindakan yang mengabaikan keberadaan pemerintah desa dan menyakiti masyarakat yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun mengelola tanah tersebut,” ujar Apin, Kamis (20/11/2025).
Sebagai respons, masyarakat Desa Sarai menggelar ritual adat Dayak sebelum melakukan pernyataan sikap. Ritual dipimpin Sujiman (Geredat) bersama Tokoh Adat Sijung dan dihadiri Apin Hamjahudin, Ketua APDESI Kabupaten Sintang Dede Hendrianus, sejumlah kepala desa di Kecamatan Sungai Tebelian, serta ratusan warga.
Apin menegaskan bahwa lahan yang disegel tersebut bukan sekadar kebun, tetapi juga mengandung situs sejarah dan ruang hidup masyarakat adat. Di sana terdapat Kampung Laman Tapang, situs keramat Batu Lancang, Kampung Pemabuk Raung, serta makam tua Tapang Kingkin ,semua merupakan jejak asal-usul masyarakat Desa Sarai sejak sebelum kemerdekaan.
“Bagaimana mungkin tanah asal leluhur kami tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan milik negara? Negara hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan membuat kebijakan yang melukai martabat masyarakat adat,” kata Apin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa kajian sosial dan pemahaman terhadap sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat adat.
“Kami ingin pemerintah mengedepankan keadilan. Ajaklah kami bicara, bermusyawarah. Jangan hanya menghadirkan aturan tanpa melihat nilai kemanusiaan yang terdampak,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sarai, kata Apin, akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sintang, DPRD, dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap pemerintah daerah turun tangan segera untuk mencegah konflik yang lebih besar.
“Kami akan memperjuangkan hak masyarakat. Kami menunggu langkah nyata pemerintah daerah menyelesaikan persoalan ini dengan adil,” tutup Kepala Desa Sarai tersebut.(Red)






