SINTANG — DPRD Kabupaten Sintang menyerahkan pokok-pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna, Rabu, 1 April 2026. Agenda ini menjadi tahapan krusial dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, dan dihadiri Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta jajaran anggota dewan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang dihimpun dari aspirasi masyarakat di sejumlah kecamatan. Aspirasi itu dikumpulkan melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja anggota dewan selama masa sidang.
Rumpak menegaskan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil proses penyerapan aspirasi yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh usulan, kata dia, telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Pokok-pokok pikiran ini merupakan hasil reses dan kunjungan kerja anggota dewan yang telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Rumpak.
Ia menjelaskan, setiap usulan yang masuk tidak serta-merta diakomodasi, melainkan telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Langkah ini, menurut dia, penting agar program yang dirancang tidak hanya realistis, tetapi juga tepat sasaran.
Penyerahan dokumen pokir ini juga dilakukan sesuai jadwal, yakni sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinkronisasi antara perencanaan yang disusun DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, turut dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan resmi dokumen pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati Sintang.
Rumpak berharap, seluruh usulan yang telah dirumuskan dapat menjadi referensi strategis dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.
“Pokok pikiran ini diharapkan menjadi acuan dalam merancang pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata dia.
