SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.8.1/3540/Disbunak-C yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Sintang serta para camat se-Kabupaten Sintang.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 mengenai petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan petani sawit, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
Dalam surat edaran tersebut, PKS yang beroperasi di Kabupaten Sintang diminta membeli TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Selain itu, pembelian TBS harus mengacu pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
PKS juga diwajibkan menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan diingatkan untuk tidak melakukan penetapan harga secara sepihak yang dapat merugikan pekebun, baik yang telah bermitra maupun yang belum bermitra.
“Prinsip kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat, transparan, dan saling menguntungkan harus terus dikedepankan dalam hubungan antara perusahaan dan pekebun,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selaku Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan Kelapa Sawit (TKP3K) Kecamatan diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS oleh PKS di wilayah masing-masing. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Sintang melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Melalui surat edaran ini, seluruh pihak juga diharapkan menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian berbagai permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dan berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak terkait di Kabupaten Sintang. (Red)
