Disperindagkop Sintang Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan

SINTANG –Pemerintah Kabupaten Sintang terus mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari agenda nasional memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat akar rumput.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Sintang, Nashriul Haq, menegaskan bahwa musyawarah di tingkat kelurahan menjadi syarat mutlak untuk mendirikan koperasi tersebut.

“Musyawarah ini adalah tahapan wajib sebelum pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di kelurahan. Semua harus dimulai dari partisipasi warga,” kata Nashriul saat menghadiri Musyawarah Kelurahan Khusus di Aula Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.(4/6/25)

Menurut dia, sosialisasi dan musyawarah serupa juga digelar di tingkat desa, sebagai upaya agar masyarakat memahami konsep dan tujuan koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat ini. Program Koperasi Merah Putih, kata Nashriul, ditujukan untuk memperkuat pelaku UMKM sekaligus memperbaiki struktur ekonomi masyarakat.

Untuk mempercepat proses, Disperindagkop Sintang telah membentuk tim pendamping yang bertugas memberikan edukasi teknis mulai dari penyuluhan, penyusunan struktur pengurus koperasi, hingga pengurusan legalitas melalui notaris. “Kami lakukan pendekatan jemput bola ke seluruh kecamatan di Sintang agar prosesnya tidak tertunda,” ujarnya.

Nashriul menjelaskan bahwa tahap awal pembentukan koperasi ini menargetkan dua desa atau kelurahan di setiap kecamatan. Di Kabupaten Sintang sendiri, terdapat 14 kecamatan, 16 kelurahan, dan 390 desa. “Target kita semua wilayah harus memiliki Koperasi Merah Putih,” ucapnya.

Untuk mendukung kelancaran legalitas, Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah menunjuk notaris khusus yang akan menangani pendirian badan hukum koperasi di seluruh wilayah.

Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Melalui koperasi ini, Nashriul berharap tumbuh kekuatan ekonomi baru berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan solidaritas warga desa. “Koperasi ini bukan sekadar formalitas, tapi instrumen untuk mewujudkan swasembada pangan, distribusi ekonomi adil, dan mendekatkan kita pada cita-cita Indonesia Emas 2045,” katanya.

Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung serentak secara nasional pada Juli 2025(cok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *