Sintang-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala berharap angka perceraian di Kabupaten Sintang dapat terus ditekan melalui penguatan pelayanan bantuan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Pengadilan Agama Sintang di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang, Rabu 11 Maret 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Ketua Pengadilan Agama Sintang Dr. Massadi, S.Ag., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J, S.Pd., M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maryadi, M.Si, 16 lurah se-Kecamatan Sintang, serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan se-Kabupaten Sintang. Posbakum ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dan pemerintah kelurahan dalam memberikan akses informasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan seperti informasi hukum, rujukan layanan hukum, hingga dukungan terhadap pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu. Program ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi warga yang membutuhkan konsultasi hukum terkait persoalan keluarga.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa setiap keluarga pasti menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga. Namun demikian, perceraian seharusnya tidak menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah.
“Setiap keluarga pasti memiliki persoalan. Tetapi perceraian jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Saya berharap melalui kerja sama ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan solusi terbaik sebelum memutuskan untuk berpisah,” ujar Bala.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sintang atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Sintang. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pemahaman hukum sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.
Bupati Sintang juga berpesan kepada para lurah yang terlibat dalam kerja sama tersebut agar aktif menyosialisasikan layanan Posbakum kepada masyarakat.
“Saya minta kepada para lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah mengambil keputusan bercerai. Manfaatkan layanan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang untuk berkonsultasi dan mencari solusi terbaik bagi keluarga,” pesannya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap upaya menjaga ketahanan keluarga dapat semakin kuat, sehingga angka perceraian di daerah tersebut dapat terus menurun di masa mendatang.(rilis prokopim sintang)
