Sintang – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum di Kabupaten Sintang, Selasa, 29 April 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada optimalisasi pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan, dengan menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Sintang, Kusnidar, sebagai narasumber utama.
Acara yang berlangsung di salah satu aula pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, camat, aparat TNI, serta perwakilan masyarakat. Forum ini membahas peran strategis Posbakum sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Kusnidar dalam paparannya menekankan bahwa pemahaman hukum tidak hanya penting dalam konteks sengketa, tetapi juga dalam situasi kebencanaan. Ia menyebut, dalam kondisi darurat seperti banjir atau bencana alam lainnya, masyarakat sering menghadapi persoalan administratif hingga hak atas bantuan yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Bantuan hukum menjadi penting agar masyarakat tetap mendapatkan haknya secara adil, termasuk saat terjadi bencana. Di sinilah peran Posbakum sangat dibutuhkan untuk memberi pendampingan,” ujar Kusnidar.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat dan terbatasnya akses layanan di tingkat desa.
Perwakilan LKBH Unka menambahkan bahwa Posbakum desa dan kelurahan harus dioptimalkan sebagai pusat konsultasi hukum yang mudah dijangkau. Layanan ini mencakup pendampingan perkara perdata, pidana, hingga persoalan administratif yang kerap dihadapi masyarakat.
Dalam diskusi, peserta juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga aparat keamanan. Sinergi ini dinilai krusial untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong penguatan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang. Dengan demikian, akses terhadap keadilan dapat lebih merata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara.
