Antisipasi Kemacetan dan Keamanan, Polres Sintang Lakukan Pengalihan Arus

Sintang-Saat malam pergantian tahun di kabupaten sintang, polres sintang melalui satuan lalu lintas polres sintang akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

Kapolres sintang, AKBP Sanny Handityo mengatakan pengalihan arus lalu lintas itu dilaksanakan mulai tanggal 31 Desember tahun 2025 pukul 18.00 wib sampai dengan tanggal 1 Januari 2026 pukul 01.00 wib.

“Rekayasa lalu lintas ini dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama malam tahun baru di kabupaten sintang,” kata Kapolres sintang, AKBP Sanny Handityo, Senin (29/12/2025).

AKBP Sanny Handityo mengungkapkan pengalihan arus lalu lintas akan diterapkan di beberapa titik strategis, di antaranya Simpang Tugu Jam, Simpang Lima Adipura, Simpang Polres, Jalan Lintas Melawi, serta kawasan Waterfront Sintang.

“Simpang Tugu Jam atau Simpang Kompi, kendaraan dari arah Jalan MT Haryono–Sungai Durian menuju Tugu Jam akan diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Lintas Melawi dan dapat memutar di Bundaran Tugu BI Sintang. Sementara kendaraan dari arah Jalan Lintas Melawi menuju Tugu Jam tetap dapat melintas seperti biasa.

“Di Jalan Lintas Melawi, seluruh U-turn akan ditutup dan kendaraan dilarang parkir di badan jalan guna menghindari perlambatan arus lalu lintas. Untuk daerah Simpang Lima Adipura, kendaraan dari arah Jalan Lintas Melawi tidak diperkenankan lurus menuju Jalan YC Oevang Oeray, namun diarahkan berbelok ke Jalan Bhayangkara dan dapat berputar di Bundaran Tugu BI. Sedangkan kendaraan dari arah Jalan YC Oevang Oeray, Jalan Stadion, dan Jalan Dharma Putra masih dapat melintas sesuai arah semula,” ungkapnya.

Selanjutnya, di Simpang Polres diberlakukan penutupan ruas jalan. Kendaraan dari arah Jalan Bhayangkara tidak dapat langsung berbelok ke kanan dan harus memutar di Bundaran Tugu BI. Sementara kendaraan dari arah Mungguk Jengkol diarahkan berbelok ke kiri menuju Bundaran BI. Kendaraan dari arah PKP Mujahidin atau Bundaran BI menuju Simpang Polres diarahkan melalui Jalan Dr Wahidin SH menuju Simpang Pertanian.

“Jalan Dr Wahidin akan diberlakukan satu arah. Kendaraan dari arah Jalan YC Oevang Oeray dilarang masuk ke Jalan Dr Wahidin dan diarahkan menuju Simpang Lima Adipura.

Untuk kawasan Waterfront Sintang, polisi menutup ruas jalan di sekitar kawasan tersebut, yakni Simpang Dermaga dan Simpang Kopi Jojon. Kendaraan yang hendak melintas diarahkan melalui Jalan Tengah Sungai Durian,” ujar Kapolres.

Senada dengan kapolres, kasat lantas polres sintang, AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan menjelaskan masyarakat yang ingin menghabiskan malam tahun baru di kawasan Waterfront bisa memarkirkan kendaraan di area Dermaga dan lokasi parkir yang telah disediakan.

“Kendaraan yang digunakan masyarakat bisa dilakukan di kantong-kantong parkir yang sudah di siapkan oleh petugas. Parkir dengan tertib dan rapi agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” terang AKP Angga Pribadi.

AKP Angga Pribadi menghimbau masyarakat Kabupaten Sintang dapat memahami dan mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan terkait.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti arahan petugas di lapangan dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, terutama di kawasan yang menjadi pusat keramaian, karena dapat menyebabkan kemacetan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *