Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai memetakan arah penggunaan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Melalui rapat yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), (14/4/2026), isu ketepatan alokasi hingga potensi pengawasan menjadi sorotan utama.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I BPKAD sejak pukul 08.30 WIB itu membahas tiga hal kunci: identifikasi kebutuhan, pengalokasian anggaran, dan mekanisme pelaksanaan. Di atas kertas, skema ini dirancang untuk memastikan dana provinsi benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan persoalan kerap muncul pada tahap eksekusi.
Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Harsynto Linoh, menyebut proses identifikasi menjadi tahap krusial. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan sesuai prioritas daerah,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan tantangan klasik dalam pengelolaan anggaran: kesenjangan antara perencanaan dan realisasi. Tidak sedikit program yang tersendat akibat lemahnya koordinasi atau perubahan kebutuhan di lapangan.
Dalam forum tersebut, BPKAD juga menyinggung pentingnya pengawasan. Bantuan keuangan khusus, yang sejatinya bersifat stimulan, berpotensi tidak efektif jika tidak dibarengi kontrol ketat. Risiko penyimpangan maupun keterlambatan pelaksanaan menjadi catatan yang tak bisa diabaikan.
Harsynto menekankan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah harus diperkuat sejak awal. Tanpa itu, alokasi anggaran berisiko tidak sinkron dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Koordinasi dan pengawasan menjadi kunci agar pelaksanaan tidak melenceng dari perencanaan,” katanya.
Di sisi lain, publik masih menunggu transparansi lebih jauh: sektor mana yang diprioritaskan, berapa nilai bantuan yang diterima, dan bagaimana indikator keberhasilannya. Keterbukaan ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Rapat ini menjadi sinyal awal bahwa pemerintah daerah tengah menyusun strategi. Namun, efektivitasnya baru akan teruji saat program mulai berjalan di lapangan.
Jika pengelolaan berjalan sesuai rencana, bantuan keuangan khusus dapat menjadi pendorong pembangunan daerah. Sebaliknya, tanpa pengawasan yang kuat, program ini berpotensi menjadi sekadar rutinitas administratif tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
