Sintang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menegaskan perlunya percepatan regulasi daerah untuk menuntaskan persoalan sampah yang terus berulang, khususnya di kawasan Kelurahan Akcaya, tepatnya di jalur keluar-masuk ruang rawat inap RSUD Sintang. Keberadaan tempat pembuangan sampah liar di lokasi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga mencoreng wajah pelayanan publik.
Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, mengatakan pengelola TPS3R Akcaya bersama pihak kelurahan diminta memperketat pengawasan, terutama pada titik liar yang berjarak sekitar 100 meter dari fasilitas resmi. Meski TPS3R telah tersedia, sebagian warga masih membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
“TPS3R sudah ada dan berfungsi. Tidak boleh lagi ada alasan membuang sampah di luar. Ini harus dihentikan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurut Siti, persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan imbauan dan kerja bakti semata. DLH kini mendorong percepatan penerbitan dan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah agar memiliki kekuatan hukum yang tegas dan memberi efek jera bagi pelanggar.
“Perda harus segera dipercepat. Tanpa payung hukum yang kuat, pelanggaran akan terus berulang. Kita butuh ketegasan, bukan sekadar imbauan,” katanya lugas.
LH bersama kelurahan dan masyarakat sebelumnya telah menggelar kerja bakti pada 7 April 2026 sebagai langkah awal penertiban. Selain itu, pemasangan baliho imbauan juga akan dilakukan untuk mengingatkan warga terkait aturan pembuangan sampah, termasuk jadwal resmi pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan utama tetap pada disiplin masyarakat. Tanpa perubahan perilaku, fasilitas yang ada tidak akan optimal.
“Jangan lagi buat TPS liar. Buang sampah di tempat resmi dan sesuai jadwal. Kalau masih melanggar, ke depan akan ada sanksi tegas melalui Perda,” tegasnya.
DLH memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk langkah lanjutan, termasuk penguatan regulasi dan pengawasan lapangan.
“Ini bukan sekadar kebersihan, tapi soal ketertiban dan kesehatan publik. Perda harus segera hadir dan ditegakkan,” pungkasnya.
