Surat Edaran Tegas: ASN Sintang Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi mempertegas kebijakan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sintang Nomor: 500.2.2/2278/IDAGKOP-C/2026 sebagai langkah konkret memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Drs. Subendi, M.Si, saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan bentuk pengendalian distribusi energi bersubsidi di daerah.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran dari Bupati Sintang yang secara tegas melarang ASN atau PNS menggunakan LPG 3 kg, kecuali bagi pegawai paruh waktu dengan kondisi tertentu,” jelasnya.

Menurut Subendi, LPG 3 kg merupakan barang subsidi dari pemerintah pusat yang peruntukannya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, penggunaan oleh ASN dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan berpotensi mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.

“Kita ingin memastikan LPG subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Jika ASN masih menggunakan, tentu ini akan mengganggu distribusi dan ketersediaan di lapangan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, Pemkab Sintang juga akan memperluas aturan serupa kepada kalangan pelaku usaha agar tidak terjadi penyalahgunaan LPG subsidi.

“Pengusaha juga akan kita keluarkan Surat Edaran, supaya tidak ada lagi penggunaan LPG subsidi di luar peruntukannya,” tambahnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan solusi berupa program tukar tambah tabung gas bagi ASN. Mereka diarahkan untuk beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

“Kami fasilitasi ASN yang ingin menukar tabung 3 kg ke non-subsidi. Ini bagian dari upaya transisi agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa memberatkan,” jelas Subendi.

ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sintang berharap distribusi LPG subsidi semakin tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kesadaran ASN dan pelaku usaha untuk menggunakan energi secara bijak dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *