Sintang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini mengacu pada dasar hukum Kemendikbudristek Nomor 30/P/2025, Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025, serta Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan bahwa BOS Kinerja merupakan dana insentif yang ditujukan bagi satuan pendidikan yang menunjukkan kinerja terbaik maupun prestasi peserta didik. Tahun ini, tercatat ada 117 sekolah di Sintang yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS Kinerja.
“BOS Kinerja terbagi dalam dua kategori, yakni kinerja terbaik dan kinerja prestasi. Penentuan kinerja terbaik berdasarkan peningkatan rapor pendidikan, terutama pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan,” ujar Yustinus.(10/6/25)
Untuk kategori kinerja terbaik, pagu dana yang dialokasikan antara lain Rp15 juta untuk TK/PAUD, Rp22,5 juta untuk SD, dan Rp35 juta untuk SMP. Sedangkan untuk kategori kinerja prestasi, alokasi dana mencapai Rp36,25 juta untuk SD dan hingga Rp87 juta untuk SMP.
Menurut Yustinus, satuan pendidikan yang berhak menerima BOS Kinerja harus merupakan penerima BOS reguler tahun anggaran berjalan, dan pernah memperoleh setidaknya satu penghargaan berupa medali atau sertifikat prestasi dari ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
Sementara itu, proses perencanaan dan penganggaran dana BOS terbagi dalam dua tahapan: P1 dan P2. Tahap P1 dilakukan sebelum satuan pendidikan menggunakan dana BOS, sementara tahap P2 mencakup penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) untuk satu tahun anggaran.
“Penyusunan RKA didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan serta hasil evaluasi diri melalui profil satuan pendidikan. Proses ini mencakup identifikasi komponen penggunaan dana, rincian barang dan jasa, serta satuan harga,” tambahnya.
Seluruh dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun melalui rapat bersama yang melibatkan warga sekolah dan komite, lalu diinput ke dalam aplikasi Kementerian Pendidikan sebagai bentuk pelaporan dan transparansi penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap dengan tersalurkannya dana BOS Kinerja ini, mutu pendidikan di daerah tersebut dapat semakin meningkat, baik dari segi pembelajaran maupun prestasi peserta didik di berbagai level.(cok)






