Sinkronisasi RTRW Sintang dengan RTRW Kalbar, Pemprov Kalbar Gelar Rapat di Pontianak

 

 

 

Sintang-Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forum Penataan Ruang Daerah mengikuti Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Sintang dengan RTRW Kalbar di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Pontianak, Kamis (25/9/2025). Rapat dipimpin Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnain, dan diikuti jajaran OPD serta Pemkab Sintang yang dipimpin Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan, Supomo.

Supomo menjelaskan, Sintang tengah menyusun Perda RTRW yang harus dibahas berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, lalu harmonisasi di Kanwilkumham Kalbar dan evaluasi gubernur. “Kini proses sudah masuk tahap provinsi. Hasil rapat hari ini menjadi dasar menuju Forum Penataan Ruang Provinsi Kalbar untuk mendapat persetujuan awal,” jelasnya.

Iskandar menegaskan Pemprov Kalbar telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRWP Kalbar 2024–2043. Ia berharap FPRD Sintang mendukung percepatan penyusunan RTRW sesuai aturan. Substansi rapat meliputi sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, prasarana lain, kawasan lindung, budi daya, dan kawasan strategis kabupaten.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *