Sintang-Sebanyak 17 orang Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang Periode 2026-2031 dikukuhkan oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 20 Mei 2026.
Adapun struktur Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang Periode 2026-2031 adalah Pendeta Welikinsi dari PGI Kabupaten Sintang dipercaya sebagai Ketua FKUB Kabupaten Sintang hingga 2031 mendatang. Fransiskus Ancis dari Keuskupan Sintang Wakil Ketua I, H. Muhammad Kurniawan Candra dari MUI Kabupaten Sintang sebagai Wakil Ketua II, Supranto Aji dari MUI Kabupaten Sintang sebagai Sekretaris, Yuliana Fondasoya Lilistian dari Keuskupan Sintang sebagai Wakil Sekretaris, Muljosastro Wijilestari dari PHDI Kabupaten Sintang sebagai Bendahara, ditambah 11 orang lain sebagai anggota yang berasal dari semua agama yang ada di Kabupaten Sintang.
Sementara di jajaran Dewan Penasihat FKUB Kabupaten Sintang ada Wakil Bupati Sintang sebagai Ketua Dewan Penasihat, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kaban Kesbangpol Sintang, Dandim 1205 Sintang, Kapolres Sintang, Kajari Sintang, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, Kabag Kesra Sintang dan jajaran Badan Kesbangpol Sintang.
Penetapan pengurus FKUB Kabupaten Sintang periode 2026-2031 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 200.1.4.3/241/KEP-KESBANGPOL/2026. Berdasarkan SK tersebut, tugas Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sintang Adalah Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sintang melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati Sintang, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat.
Sedangkan tugas Dewan Penasihat FKUB Kabupaten Sintang periode 2026-2031 adalah membantu kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama, memfasilitasi hubungan kerja Forum Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
