Pemkab Sintang Serahkan SK dan Teken Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Sintang-Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu, 17 Desember 2025, di Indoor Apang Semangai, Sintang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi untuk memberikan kepastian status kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Meski berstatus paruh waktu, Bupati menekankan agar seluruh PPPK tetap bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Bupati juga mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan awal dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PPPK Paruh Waktu dalam meningkatkan kinerja, loyalitas, serta etos kerja sebagai aparatur pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sebanyak 2.379 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, sebagai bentuk kepastian hukum atas hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta terus meningkatkan kompetensi demi pelayanan publik yang semakin baik.(rilis prokopim sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *