Pemkab Sintang Diminta Jelaskan Status Batas Tanah di Wilayah Bukit Kelam

Sintang, ZonaKapuas.com – Pemerintah Kabupaten Sintang diminta memberikan penjelasan terkait status batas tanah wilayah Bukit Kelam yang masuk dalam wilayah konservasi serta wilayah yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sintang, Herinius Laka saat paripurna ke-6 masa persidangan II belum lama ini.

“Hal ini kami sampaikan karena beberapa waktu yang lalu dari pihak BKSDA melakukan pematokan batas tanah tanpa pemberitahuan dan penjelasan kepada masyarakat setempat,” kata Heninius Laka.

Tak hanya itu, pihaknya juga juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait dapat mengadakan rapat atau pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat dan pemerintahan desa di kawasan konservasi Bukit Kelam.

“Hal ini merupakan permintaan masyarakat setempat. Mereka ingin menanyakan apakah wilayah konfirmasi tersebut bisa dijadikan atau dialihkan menjadi hutan adat atau lahan yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan ekonomi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa terhadap status batas wilayah tanah masyarakat yang berada pada kawasan taman wisata alam bukit kelam, dapat dijelaskan bahwa kewenangan atas pengelolaan kawasan taman wisata bukit kelam saat ini bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melainkan berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui UPT BKSDA Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Sintang.

“Adapun luas kawasan taman wisata alam bukit kelam adalah 1.121 hektar yang batas-batasnya telah tercantum dalam berita acara tata batas tahun 1993, namun baru ditetapkan pada tahun 1999. Kewenangan dalam melakukan penetapan batas wilayah tanah pada kawasan taman wisata alam bukit kelam adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, terhadap rekonstruksi dan pemasangan patok yang pernah dilakukan pada tahun 2019 adalah kegiatan BPKH wilayah Kalimantan Barat yang didampingi oleh UPT BKSDA selaku pengelola kawasan tersebut.

“Sebelum diadakan rekonstruksi dan pemasangan patok batas kawasan tersebut, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa yang berada pada wilayah lingkar kelam, namun pada saat pelaksanaan rekonstruksi batas terdapat penolakan dari beberapa masyarakat setempat yang kemungkinan dikarenakan adanya informasi yang tidak sampai atau kurang dipahami oleh masyarakat,” terangnya.

Namun demikian, pihak BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar wilayah lingkar kelam dengan pola dari rumah ke rumah (door to door) untuk memberikan penjelasan dan dialog kepada masyarakat.

“Berdasarkan sosialisasi dan dialog tersebut selanjutnya diusulkan kepada pihak BPKH untuk dapat dilakukan tata batas ulang terhadap taman wisata alam bukit kelam tersebut. Selain itu, BKSDA kalbar juga akan mengambil inisiatif untuk melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait baik itu pemerintah Kabupaten Sintang, BPKH, BPN, serta seluruh pemerintah desa di sekitar lingkar kelam,” tandasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *