Komisi D Tangani Permasalahan TKD Perusahaan Sawit

Sintang, ZonaKapuas.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berharap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang nomor 39 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembangunan Kebun / Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Sintang. dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang.

Dimana Hal tersebut disampaikan direspon oleh anggota komisi D, DPRD Kabuapten Sintang, Nikodemus, beberapa waktu lalu, saat menanggapi proses penyediaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh perusahaan perkebunan di wilayah kabupaten Sintang.

“kita kedepan, Mungkin akan meningkatkan pengaturan tanah kas desa ini tidak hanya Peraturan Bupati. Tapi kalau bisa dibuat semacam Perda. Sehingga ada kekuatan yang lebih mengikat yang betul-betul,” Jelas Legislator dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. (27/06/2022).

Niko mempertegas bahwa, setiap perusahaan perkebunan wajib meyediyakan tanah kas desa kepada desa-desa yang ada di wilayah perkebunan perusahaan tersebut, sesui besaran lahan yang di serahkan kepada perusahaan perkebunan.

“Artinya setiap perusahaan itu wajib menyediakan Tanah Kas Desa,” Tegas Niko.

Namun tidak dapat dipungkiri, persoalan terkait penyediaan tanah kas desa oleh perusahaan, perkebunan, Sesuai Perbup nomor 39 Tahun 2015, muncul setelah perusahaan perkebunan sawit sudah mulai beroperasi lama di Kabupaten Sintang.

“Ini kan Tanah Kas Desa permasalahan banyak muncul setelah dipertengahan jalan , setelah perusahaan perkebunan sudah lama bekerja atau membangun , memang masyarakat tidak adanya mempersiapkan segala administrasi . Ketika ada peraturan itu mewajibkan, maka mereka mengalami kesulitan lahan,” Jelas Niko.

Namun demikian, Niko juga menyampaikan, untuk perusahaan perkebunan yang baru memulai pasca ditetapkannya Perbup nomor 39 Tahun 2015, tidak akan megalami kendala untuk mempersiapkan dan pengadaan tanak kas desa.

“Tapi untuk perusahaan-perusahaan baru, saya rasa tidak akan mengalami kendala. Karena memang mereka dari awal pembebasan lahan itu, mereka sudah membagi area kebun dan area Tanah Kas Desa,” Terang Niko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *