DPRD Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan

Sintang, ZonaKapuas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar sidang paripurna Ke 3 masa persidangan III Tahun 2022 tentang Penyampaian nota keuangan dan Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sintang Florensius Rony dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sintang, unsur Forkopinda, dan sebagian besar anggota DPRD Sintang.

Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dibacakan langsung Wakil Bupati Sintang Melkianus. Ia menuturkan Perubahan APBD anggaran tahun 2022 ini karena adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022.

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis-jenis belanja. Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2021 yang harus digunakan atau dimanfaatkan dalam anggaran tahun 2022 ini, dan selanjutnya ada kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pemerintah pusat.

“Berdasarkan ketentuan diatas Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang  perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2022 dengan kebijakan penganggaran yang diarahkan sesuai kebijakan keuangan nasional pasca pandemic covid,” ungakap Melkianus.

Politis Golongan Karya inoi juga menuturkan alokasi anggaran pada perubahan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendanaan untuk optimalisasi pencapaian sasaran program. Kegiatan dan sub kegiatan dalam membangun Kabupaten Sintang ini demi kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan dalam kondisi sekarang ini diharapkan pembangunan dapat berlangsung dengan baik dan berkualitas,” harap Melkianus

Melkianus menjelaskan  rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 telah mengakomodir pergeseran anggaran yang telah dilakukan sebanyak 3 kali dan telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Sintang tentang perubahan dan penjabaran APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022.

Pergeseran anggaran tersebut sebagai akibat dikeluarkanya peraturan menteri keuangan Republik Indonesianomo 2/pmk07/2022 tentangt rincian dana bagi hasil dan cukai bagi hasisl tembakau tahun anggaran 2022 serta keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomo 257/BKAD/2022 tentang peberian bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten tahun anggaran 2022 selanjutnya dikuatkan dengan intruksi menteri dalam negeri no 31 tahun 2022 tentang penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban menjelang hari raya idul adha.

Gambaran umum target pendapatan direncanankan Rp.1.768.062.426.623’00. (satu trliyun tujuh ratus enam puluh delapan milyar enampuluh dua juta empaat ratus duapuluh enam ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah). Target ini menurun sebesar RP.8.000.511.943.77’ 00 (Delapan Miliyar lima ratus sebelas juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dari APBD murni tahun anggaran 2022 yang ditargetkan sebesar RP.1.000.776.573.521 (Satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).

“Penurunan tersebut diakibatkan adanya penurunan alokasi dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat,” kata Melkianus.

Kemudian target belanja daerah direncanakan sebesar RP. 1.949.317.594.734 . target belanja daerah pada APBD mengalami peningkatan sebesar Rp.160.175.541.264 rupiah dri APBD murni yang ditergetkan sebesar RP.1.189.141.953.470’00.

Dengan besarnya belanja daerah maka Kabupaten Sintang mengelami devisit anggaran sebesar RP 181.255.168.111 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.168.686.735.641 rupiah dari devisit APBD murni sebesar Rp.121.568.432.470 rupiah.

Melkianus menjelaskan devisit anggaran tersebut diproyeksikan akan tertutup dengan adanya penerimaaan pembiayaan Netto yang bersumber dari sisa lebih peritungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, sehingga APBD Kabupaten Sintang tahun agggaran 2022 tetap menganut konseb anggaran berimbang.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *