SINTANG – Rencana eksekusi lahan di Jalan Sintang–Pontianak Kilometer 10 Desa Balai Agung Kecamatan Tebelian , yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/11/2025), kembali gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang memutuskan menunda pelaksanaan setelah menerima permohonan resmi dari pihak ahli waris Aznar Ridwan yang masih menempuh proses hukum lanjutan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Sintang pada hari yang sama, tiga ahli waris Andy Candra, Muhammad Aziz, dan Ilham Syahfari menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Mereka menegaskan masih ada perkara yang tengah berjalan di Polda Kalimantan Barat serta upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan gugatan baru yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang.
“Apabila seluruh proses hukum telah selesai dan putusan pengadilan bersifat final, kami siap melaksanakan putusan tersebut,” demikian isi pernyataan sikap yang dibacakan pihak ahli waris.
Penandatanganan surat disaksikan oleh kuasa hukum ahli waris, Erwin Siahaan, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Dedi F. Siregar, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sintang, Amanantio Sabiqunanda, SH. Berdasarkan surat itu, Pengadilan Negeri Sintang menunda eksekusi demi menjaga situasi keamanan dan memberi ruang bagi penyelesaian hukum.
“Eksekusi hari ini ditunda dengan alasan keamanan dan keberatan dari pihak ahli waris,” ujar Panitera PN Sintang, Wisesa.
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi telah mendapat penolakan dari ahli waris dan massa yang berkumpul di lokasi. Meski aparat keamanan bersiaga dan alat berat sudah siap, proses tetap tidak bisa dilanjutkan.
Secara hukum, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan perlawanan eksekusi (verzet) kepada Ketua Pengadilan. Namun, pengajuan perlawanan tidak otomatis menunda proses eksekusi, kecuali pengadilan menilai alasan penangguhan cukup kuat seperti adanya PK yang berpotensi mengubah substansi putusan.
Penundaan kali ini menunjukkan kehati-hatian pengadilan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan ketertiban sosial di lapangan.(red)






