Perkara Oknum Kades Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Heri Jamri Angkat Bicara

Sintang, ZonaKapuas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menahan Kades Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2019 pada Rabu, 27 Juli 2022. Tersangka berinisial L selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIB Sintang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengatakan, berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang berkeyakinan bahwa tersangka L telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan terhadapnya.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, L langsung ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang dengan alasan subjektif dan objektif dari Penyidik, yakni ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka diatas lima tahun. Serta tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, atau akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Kajari mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka dalam kasus tersebut sekitar Rp 263.471.650 terangnya.

Sementara itu menanggapi permasalahan kades Senibung Yang sudah ditahan ,wakil ketua DPRD kab Sintang,Heri Jamri mengatakan dalam kasus Kades berinsial L ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650 juta rupiah.

“Saya dapil daerah ketungau, salah satu kades yang kemarin terjerat kasus korupsi dana desa. Tentu saya sangat prihatin dengan kejadian ini,” ujar Heri Jambri, Senin 1 Agustus 2022.

Legislator Partai Hanura ini menduga, perkara yang menjerat Kades Senibung berinisial L tersebut persoalan SPJ tidak sesuai dengan fisik. ” Ini terkait dengan SPJ.

Maka harapan saya kepada kades lainnya supaya SPJ harus betul-betul sesuai dengan fisik. Kemudian, jangan sampai menggunakan pihak ketiga dalam menggunakan SPJ, sehingga apa yang dikerjakan dan apa yang dilaporkan harus sama,” jelasnya.

Sejak ada temuan inspektorat, Kades L kata Heri Jambri pernah menemuinya. Dia pun menyarankan agar temuan tersebut disesaikan. Sebab, biasanya apabila ada temuan inspektorat, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaanya.

“Biasanya kalau ada temuan itukan diberikan waktu untuk menindaklanjuti, kalau belum selesai pekerjaan ya selesaikan, biasanya seperti itu. Ini saya lihat karena terlalu lama mungkin sudah lupa dengan temuan dan menjadi kasus dan harus dilakukan penindakan tegas dari kejaksaan .tutupnya(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *