Sintang, Kompas — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto, memastikan bahwa tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2024. Hal ini disampaikan Edy pada Jumat, 13 Desember 2024.
“Sintang tidak ada gugatan ke MK,” tegas Edy Susanto.
Berdasarkan hasil perhitungan suara, pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang nomor urut 3, Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny, meraih suara terbanyak dengan total 102.046 suara. Sementara pasangan nomor urut 01, Didit-Melkianus, memperoleh 79.268 suara, dan pasangan calon nomor urut 02, Heri Jambri-Supranto, mendapatkan 68.320 suara.
Edy menjelaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada Sintang 2024 akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan hasil keputusan terkait permohonan perselisihan hasil pemilu yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Tahapannya menunggu MK. Tergantung kapan MK mengirimkan surat ke KPU. Paling lama lima hari sejak MK bersurat,” ujar Edy.
Dengan tidak adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Sintang, proses penetapan pemenang pun dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






