Kontraktor Tagih Hak, Jadi Tersangka: Massa Datangi Kejaksaan Negeri Sintang

Sintang – Sengketa pembayaran proyek land clearing (LC) berubah menjadi perkara pidana. Puluhan massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Selasa (24/2/2026), memprotes pelimpahan tahap dua tiga kontraktor PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian alat berat.

Kasus ini bermula dari laporan manajemen PT LJA pada Juli 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.

Tiga kontraktor yang dijerat ialah Agustinus, S.Pd, Pendi, dan Timotius. Mereka dituduh mencuri unit alat berat milik perusahaan.

Para kontraktor membantah. Mereka menyatakan alat berat itu diamankan karena perusahaan belum melunasi pembayaran pekerjaan. Nilai tunggakan yang mereka klaim mencapai Rp 2.359.413.880.

“Kami tidak mencuri. Kami mengamankan alat sebagai jaminan karena hak kami belum dibayar. Itu ada dasar perjanjiannya,” kata Agustinus di depan kantor kejaksaan.

Mereka menunjukkan berita acara pertemuan bernomor LJM/STNG/2/11/2024. Dokumen tersebut memuat enam poin kesepakatan. Pada poin ketiga disebutkan, apabila pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai, penyelesaian dapat dilakukan dengan unit yang ada sesuai nilai tagihan dalam BAPP. Dokumen itu ditandatangani perwakilan sejumlah CV dan pihak perusahaan.

Tim kuasa hukum, Marselinus Daniel S.H., dan Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H. menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum dan jajaran kejaksaan. Mereka meminta proses hukum dijalankan secara objektif dan proporsional.

“Kami patuh pada proses hukum. Tapi penegakan hukum harus adil. Ini berawal dari hubungan kontraktual,” ujar Marselinus.

Hasil diskusi dengan pihak kejaksaan, menurut kuasa hukum, menyepakati tahap dua tetap dilaksanakan. Namun, para tersangka tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan dikenai penahanan kota dengan pertimbangan yuridis tertentu.

Perkara ini memperlihatkan batas tipis antara wanprestasi dan tindak pidana. Di satu sisi, perusahaan melaporkan dugaan pencurian. Di sisi lain, para kontraktor mengklaim memiliki dasar perdata atas tindakan pengamanan aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT LJA maupun penyidik terkait konstruksi unsur pidana dalam perkara tersebut. Sengketa bisnis bernilai miliaran rupiah itu kini bergulir di meja hijau menggeser konflik kontrak ke ranah pidana.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *