Sintang – Ibu Dra. Siti Musrikah, M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pembahasan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2025. Kehadiran Ibu Kasat Pol PP dalam forum tersebut menandakan pentingnya keterlibatan dan sinergi Satpol PP dalam proses legislasi daerah.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota terhormat DPRD Kabupaten Sintang dan jajaran pemerintah daerah membahas secara komprehensif revisi Propemperda 2025. Revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyesuaikan program pembentukan peraturan daerah dengan kondisi terkini dan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis. Proses penyusunan dan revisi Propemperda merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, yang memastikan terwujudnya peraturan daerah yang responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Revisi Propemperda 2025 meliputi beberapa poin penting yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Sintang. Poin-poin revisi tersebut kemungkinan mencakup penyesuaian prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penambahan atau pengurangan Raperda yang akan dibahas, serta penjadwalan ulang pembahasan Raperda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembentukan peraturan daerah.
Kehadiran Ibu Kasat Pol PP dalam rapat paripurna tersebut menegaskan komitmen Satpol PP dalam mendukung proses legislasi daerah. Melihat peran krusial Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah, partisipasi aktif dalam proses pembentukannya sangatlah penting. Dengan demikian, Satpol PP dapat memahami secara mendalam substansi peraturan daerah dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara efektif dan efisien.
Diharapkan revisi Propemperda 2025 akan menghasilkan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat Kabupaten Sintang. Peraturan daerah yang berkualitas akan menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berkesinambungan. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif akan memastikan terwujudnya peraturan daerah yang benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang ini merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembentukan peraturan daerah, diharapkan akan tercipta peraturan daerah yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang. Partisipasi aktif Ibu Kasat Pol PP dalam rapat ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang konstruktif dalam rangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.(cok)






