Subendi Berharap Tenaga Kerja Asing Masuk Sintang Wajib Lapor

 

Sintang-Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

 

Bahkan tenaga asing kini sudah banyak yang bekerja di kabupaten sintang dengan bekerja di perusahaan sawit dan pengelolaan hasil bumi di beberapa wilayah desa terpencil.

 

kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten sintang, Subendi menjelaskan sampai saat ini kami sudah menerima data ada beberapa perusahaan yang mempunyai investasi di kabupaten sintang serta memperkerjakan tenaga dari luar atau tenaga kerja asing(TKA), dimana sebagian besar diketahui berasal dari Asia sektor perusahaan sawit. Terangnya(19/10/23)

 

“ada beberapa perusahaan perkebunan yang sudah memperkerjakan TKA di kabupaten sintang, seperti PT Julong grup dimana sesuai data yang kami terima sebanyak 8 sampai 10 orang, sedangkan Di Gunas Grup juga ada, PT Agro Sukses Lestari(PT asl) PT BTN, PT Plj, PT MJM Juga ada, ungkap subendi

 

Diterangkan dia, subendi katakan mereka masuk ke kabupaten sintang sudah dan melakukan kegiatan sudah menjalankan ketentuannya administrasi dan berhak memberi ijin itu dari pemerintah pusat, kita disini tidak mempunyai wewenang akan kebijakan tersebut, kita disini mempunyai peran seperti melakukan pembinaan serta monitoring evaluasi (monev).

 

” jumlah TKA kami pastikan sudah terdata, semuanya sudah kami masukan ke web kedinasan dan masyarakat bisa melakukan cek secara langsung di internet. Dan untuk kewenangan sekali lagi itu hak pemerintah pusat bukan hak kami di kabupaten”.

 

Subendi berharap agar perusahan juga harus menaati aturan serta tata krama seperti meminta ijin kepada dinas kami agar kedepan memudahkan kami melakukan kontrol yang kami perlukan agar bisa kami laporkan juga ke dinas kesbangpol. Tutupnya(rilis kominfo kab sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *