Kadis DPMPD Kades Yang Menjadi Caleg Diberhentikan Sesuai Mekanisme Berlaku

Sintang-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Herkulanus Roni membeberkan kan memang benar ada beberapa kepala desa yang sudah mengundurkan diri karena mencalonkan calon legislatif di pemilu 2024 nanti. (19/11/23)

“Ada dua orang yang maju sebagai calon legislatif dan proses nya sudah kami lakukan sesuai mekanisme yang diatur tinggal menunggu daftar calon tetapnya, namun terkait mekanisme kita ketahui sudah sesuai dengan aturan”.

Dijelaskan nya lagi, apabila nanti sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap berarti sudah memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif, tentunya akan kami berhentikan oknum kepala desa nya.

” untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa sudah ditetapkan oleh undang yakni pemilihan antar waktu(PAW). Dan akan dibentuk panitia pilkadesnya lalu kades terpilih nanti hanya melaksanakan tugas menyelesaikan sisa masa jabatan kades sebelumnya” Terangnya

Adapun kepala desa yang nanti mengantikan kepala desa yang sudah kita berhentikan masa jabatanya dann diganti kepala desa yang baru akan  kami lakukan pembinaan serta memonitor kinerja kepala desa yang bantu agar jangan sampai ada indikasi tidak mengetahui aturan dan undang-undang pengelolaan dana desa karena banyak kasus kepala desa yang gelap mata mengkorupsi dana desa berujung jeruji besok.

“Nah kami selalu menekankan untuk kepala desa agar berkerja dengan hati-hati gunakan uang negara dengan baik serta tepat penggunaannya agar masyarakat bisa kita bantu kesejahteraan mereka agar menjadi desa yang maju dan makmur sesuai harapan pemerintah pusat”.

Roni berharap kerja sama yang baik dan selalu melakukan koordinasi agar dapat mencegah tindakan yang dapat bersinggungan dengan hukum. Tutupnya(rilis kominfo kab sintang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *