SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah. Keputusan ini diambil setelah banyaknya pekerja migran ilegal asal Sintang yang dipulangkan dari Malaysia.
Rapat pembentukan satgas dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Kamis, 4 September 2025. Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, camat, serta instansi vertikal terkait.
Kartiyus menegaskan, pembentukan satgas ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Sintang dalam melindungi warganya. “Satgas ini wajib mencegah secara maksimal agar masyarakat tidak lagi berangkat secara ilegal. Masyarakat harus diedukasi: pergi ke Malaysia harus lewat jalur resmi, menggunakan paspor. Tidak ada alasan lain,” tegasnya.
Selain itu, satgas juga akan bertugas mengurus pemulangan PMI yang dipulangkan Malaysia, baik dalam kondisi hidup maupun meninggal dunia. “Jika warga Sintang dipulangkan melalui Entikong, Satgas akan menjemput dan membawa ke Sintang. Sebelum dikembalikan ke kampung asal, mereka akan ditampung di Gedung Loka Bina Karya Baning atau eks Puskesmas Sungai Durian,” jelas Kartiyus.
Kabag Kesra Sintang, Erwan Chandra Happy, menambahkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 5.553 WNI yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kalbar. Data ini menjadi dasar Gubernur Kalbar mendorong pembentukan satgas di kabupaten/kota. “Sintang juga harus bertindak tegas. Hari ini kita bahas SK pembentukan, susun tim, dan pelajari alurnya. Sintang sudah sering menangani pemulangan PMI ilegal, tapi kini harus lebih terstruktur dan terkoordinasi,” tegas Erwan.






