Sintang – Komisi D DPRD Kabupaten Sintang memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran limbah milik PT Mitra Karya Santosa (PT MKS). Pencemaran tersebut dilaporkan berdampak hingga ke lima desa di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu.
Sekretaris Komisi D DPRD Sintang, Jimi Manopo, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius lembaganya karena telah mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan masyarakat.
“DPRD Sintang, khususnya Komisi D, akan melihat langsung persoalan pencemaran ini. Kami pastikan segera turun ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” tegas Jimi ke media ini via WhatsApp Selasa (7/4/2026).
PT MKS sendiri diketahui beroperasi di wilayah Noyan, Kabupaten Sanggau. Namun, dampak limbah yang diduga bocor dari kolam penampungan perusahaan tersebut telah merembet hingga ke wilayah Kabupaten Sintang, tepatnya di Kecamatan Ketungau Hulu.
Limbah tersebut mengalir ke Sungai Saeh dan bermuara ke Sungai Ketungau, sehingga mencemari sumber air masyarakat di sedikitnya lima desa, yakni Sungai Seria, Sepiluk, Empunak Tapang Keladan, Ujung Kempas, dan Sebadak. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena sungai merupakan sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari.
Jimi mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, terlebih wilayah terdampak merupakan daerah pemilihannya yang meliputi Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir, dan Binjai Hulu.
“Ini bukan persoalan kecil. Kolam limbah tidak boleh bocor dalam kondisi apa pun. Jika benar terjadi kebocoran, maka ini kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan, termasuk laporan matinya ikan-ikan di aliran sungai yang terdampak. Menurutnya, hal ini menjadi indikator kuat adanya pencemaran yang tidak bisa diabaikan.
“Saya melihat dari foto dan video yang beredar, banyak ikan mati. Ini bukti nyata bahwa lingkungan sudah terdampak dan masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jimi menyebut warga telah melakukan aksi protes kepada pihak perusahaan sebagai bentuk tuntutan agar segera bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Komisi D DPRD Sintang juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Ia meminta adanya tindakan cepat, termasuk investigasi menyeluruh serta sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami minta pemerintah daerah, khususnya Bupati Sintang, segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Sintang juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mendalami kasus ini secara komprehensif.
“Jika diperlukan, kami siap membentuk pansus agar penanganan kasus ini lebih fokus dan tuntas,” pungkasnya.
Langkah cepat ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
