Ketua Komisi C DPRD Sintang Dukung Transformasi Budaya Kerja ASN, Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Sintang – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasya, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transformasi tata kelola dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah didorong pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Anastasya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat reformasi birokrasi, khususnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk di Kabupaten Sintang.

“Komisi C DPRD Sintang pada prinsipnya sangat mendukung kebijakan ini. Transformasi budaya kerja ASN harus dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, bukan sekadar perubahan sistem kerja,” ujarnya.

Sebagai komisi yang membidangi pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik, Komisi C menilai bahwa implementasi kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat Sintang yang memiliki wilayah cukup luas serta tantangan akses di sejumlah daerah.

Anastasya menekankan bahwa penerapan pola kerja yang lebih fleksibel, termasuk pemanfaatan teknologi digital, harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Jangan sampai perubahan pola kerja justru menurunkan kualitas layanan. ASN harus tetap hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet dan sistem digitalisasi layanan, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Selain itu, Anastasya mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan utama, yakni peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, benar-benar tercapai.

“Kami di DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai tupoksi, memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sintang,” tambahnya.

Dengan adanya transformasi ini, diharapkan kinerja ASN di Kabupaten Sintang semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *