Sintang Akan Segera Tetapkan KLB Rabies 2026

Sintang-Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies 2026 setelah 107 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) tercatat sejak awal tahun. Keputusan ini diambil tanpa menunggu adanya korban meninggal, sebagai langkah antisipasi dini untuk mempercepat penanganan rabies di daerah.

Sekda Sintang, Kartiyus, menegaskan sosialisasi ke masyarakat dan vaksinasi anjing milik warga harus ditingkatkan. Anjing yang telah menggigit manusia wajib dieliminasi, dan sampelnya diuji laboratorium untuk konfirmasi rabies.

Data Dinas Perkebunan dan Peternakan menunjukkan angka gigitan meningkat dibandingkan 2025 yang mencatat 717 kasus gigitan sepanjang tahun. Sebaran tinggi kasus di 2026 berada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Empat sampel laboratorium dinyatakan positif rabies.

Meski jumlah gigitan tinggi, hingga kini belum ada laporan kematian akibat rabies di Sintang.

Kasus rabies di Kalimantan Barat tetap perlu diwaspadai karena provinsi ini termasuk salah satu daerah dengan jumlah gigitan HPR yang signifikan di Indonesia.(rilis kominfo/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *